Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Kasus Jual-Beli Amunisi ke KKSB, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

Saldi Hermanto , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |00:30 WIB
 Terlibat Kasus Jual-Beli Amunisi ke KKSB, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Pratu DAT sebelumnya melarikan diri dari Kabupaten Mimika bersama dua orang rekannya Pratu M dan Pratu O yang merupakan anggota dari satuan Divisi Infanteri 3 Kostrad yang ada di Kabupaten Mimika.

Pratu M dan Pratu O diketahui terlebih dulu ditangkap di Dobo, Maluku, dan saat ini diamankan di Markas Divisi III Kostrad Kariango, Makassar. Keduanya juga diduga ikut terlibat dalam kasus jual-beli amunisi kepada tiga tersangka sipil yang berinisial BGDP, BAF dan JAB untuk kemudian dipasok ke KKSB.

Di mana, ketiga orang tersangka sipil tersebut ditangkap oleh Satgas Nemangkawi di depan salah satu pasar swalayan di Kabupaten Mimika, dan diamankan barang bukti berupa amunisi sebanyak 600 butir. Dari ketiga tersangka sipil inilah diperoleh nama-nama ketiga oknum anggota TNI.

Saat ini juga ketiga tersangka sipil sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua di Kabupaten Mimika terkait kasus jual-beli amunisi ke KKSB.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement