TIMIKA - Pratu DAT yang merupakan oknum anggota TNI dari satuan Kodim 1710/Mimika, Kabupaten Mimika, Papua, terancam hukuman mati akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus jual-beli amunisi kepada Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di wilayah pegunungan Papua.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol CPL Eko Daryanto menegaskan, tindakan yang dilakukan Pratu DAT telah membuat citra negatif terhadap institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Eko.
Bahkan, kata Kapendam, Pratu DAT dapat dipecat dari keanggotaannya sebagai prajurit TNI AD.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Terlibat Penjualan Amunisi ke KKSB Jalani Proses Hukum