Selain itu, MK juga menolak PHPU Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar atas penetapan KPU di DPR RI dapil DKI Jakarta III. Penolakan perkara Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tentang Penetepan Hasil Pemilu 2019, karena pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan yang merugikan partainya.
Dalam permohonannya, pemohon yang diwakili kuasa hukum, Ivan Doli Gultom mendalilkan terjadi perbedaan hasil suara antara yang dimilikinya dengan hasil keputusan KPU. Ia menduga ada penggelembungan suara terhadap sejumlah partai yang merugikan Golkar.
"Pertama, mereka tidak bisa menyebutkan di TPS mana saja?, kejadiannya bagaimana? Golkar tidak pernah melaporkan kejadian adanya klaim pengurangan suara ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu. Dan terakhir, tidak ada kejadian luar biasa di Dapil DKI Jakarta III," kata kuasa hukum pihak terkait dari salah satu caleg PAN, Abraham Lunggana, Slamet Arifin kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
Hakim konstitusi, kata dia, mengangap gugatan PHPU pileg yang diajukan Partai Golkar hanya sebatas asumsi. Sebab, mereka tidak bisa membuktikan terkait hilangnya suara partainya sebanyak 43 ribu suara di 11 kecamatan di Dapil DKI Jakarta III.
"Artinya, yang diklaim mereka bahwa ada saksi yang menolak menandatangani hasil Pileg 2019 di Dapil DKI III juga tidak betul," kata Slamet.
Berikut 8 caleg DPR yang lolos ke Senayan periode 2019-2024 dari dapil DKI Jakarta III :
1. Darmadi Durianto
2. Charles Honoris
3. Efendi Simbolon
4. Kamrussamad
5. Adang Daradjatun
6. Ahmad Sahroni
7. Santoso
8. Abraham Lunggana
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.