Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tak Terima Gugatan Sara Djojohadikusumo Terkait Hasil Pileg di DKI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |00:56 WIB
MK Tak Terima Gugatan Sara Djojohadikusumo Terkait Hasil Pileg di DKI
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan yang diajukan Partai Gerindra terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 untuk wilayah di DKI Jakarta.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, pada persidangan Rabu (7/8/2019), mengutip situs MK.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai pemohon tidak merinci suara yang dipaparkan dalam tabel permohonan terkait dapil DKI Jakarta utntuk DPR RI. Pemohon juga tidak merinci bagaimana suara yang ada diperoleh.

Selain itu, tuduhan terkait pelanggaran KPU tidak diungkap secara detal dan hanya fokus pada pemilihan di Kuala Lumpur, Malaysia.

 Rahayu Saraswati (Ist)

“Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta II. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki Pemohon. Petitum Pemohon juga bermasalah di mana meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019. Ini tidak berkorelasi dengan Posita,” tegas Saldi.

Atas dasar ini, kata dia, MK memandang permohonan kabur.


Baca Juga : Gelembungkan Suara di Pileg, Ketua KPU Puncak Jaya Segera Disidangkan

Sementara terkait Dapil DKI Jakarta III Kursi DPR yang diajukan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, alias Sara Djojohadikusumo, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Hal ini dikarenakan Pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan.

Sekadar diketahui, Sara Djojohadikusumo melayangkan gugatan karena kehilangan 4.158 suara. Gugatan itu didaftarkan ke MK pada 31 Mei 2019, ketika Gerindra menyerahkan berkas perbaikan permohonan. Sementara itu, batas akhir pendaftaran gugatan PHPU 2019 ke MK adalah 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019 secara nasional, yakni pada 23 Mei 2019.

“Permohonan pemohon sepanjang Dapil III diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Anwar.

Sementara terkait, Dapil DKI Jakarta 7, pemohon menarik permohonannya.


Baca Juga : MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pileg 2019

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement