Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus 3 Penipu Jual-Beli Rumah Mewah Berkedok Notaris Palsu

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |15:12 WIB
 Polisi Ringkus 3 Penipu Jual-Beli Rumah Mewah Berkedok Notaris Palsu
Foto: Sarah/Okezone
A
A
A

Setelah dipalsukan, sertifikat asli korban digunakan ke sebuah koperasi simpan pinjam kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Para tersangka mendapatkan uang senilai Rp5 miliar.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat kepada polisi dengan nomor LP/4382/VII/2019/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Juli 2019.

Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement