Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo Kecewa MK Tolak Gugatan Calegnya di Deiyai Papua

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2019 |04:31 WIB
Perindo Kecewa MK Tolak Gugatan Calegnya di Deiyai Papua
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Perindo untuk pemilihan legislatif wilayah Papua.

Merespon hal itu, Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono sangat menyayangkan sikap MK yang menilai permohonan tidak relevan. Apalagi pihaknya menyajikan bukti sesuai dengan kajdian yang ada dilapangan.

“Kekecewaan kami ada disitu, kenapa saat ini justruk MK enggak memberi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ricky di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjut menurut Rikcy dalam proses sidang terkuak bahwa tidak ada formulir hasil rekap suara di Kecamatan oleh petugas dari KPUD, namun langsung dibawa ke wilayah Kabupaten.

Ricky Margono

“Bahkan prof Syaldi pernah mengatakan bahwa ini kita lihat dan ketawan belangnya dimana dikejar kepada KPUD Deiyay dan Bawaslu mereka mengakui tidak ada namanya dan langsung ke Kabupaten,” katanya.

“Ini menjadi permasalahn besar dan sudah jelas-jelas ini bahkan menjadi kongkrit menurut saya sudah jelas-jelas dalam persidangan ada kesalahan tapi ternyata diputusnya NO,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement