Meski begitu Ricky mengaku tetap akan menghormati putusan MK ini. Dia berharap kedepannya hakim MK dapat lebih adil dalam membuat sebuah purusan.
“Sementara karena ini final and bandig kami ya menerima dan menghormati. Harapan kami ini hadu pelajara ternyata indonesia belum sepenuhnya bisa adil,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui Gugatan ini teregister dengan nomor 137-09-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perindo menggugat hasil pesta demokrasi di Papa karena adanya penghilangan suara karena adanya sistem noken di Kabupaten Deiyai, Papua.
“Menolak eksepsi permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.