JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir. Agenda sidang masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pada persidangan hari ini. Setnov akan bersaksi untuk Sofyan Basir.
“Sepertinya hanya Pak SN,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (12/8/2019).
Sekadar informasi, nama Setya Novanto kembali muncul dalam dakwaan Sofyan Basir. Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.
Tak hanya itu, dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar Amerika Serikat.