Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Bakal Bersaksi di Sidang Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |09:51 WIB
Setya Novanto Bakal Bersaksi di Sidang Sofyan Basir
Setya Novanto. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

S‎ofyan Basir telah didakwa Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement