Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Brigadir Rangga Penembak Polisi di Depok Dilimpahkan ke Kejati DKI

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |11:32 WIB
Berkas Perkara Brigadir Rangga Penembak Polisi di Depok Dilimpahkan ke Kejati DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (foto: Okezone)
A
A
A

Terkait penangkapan itu, orangtua korban kemudian mendatangi Polsek Cimanggis, Depok bersama dengan Brigadir Rangga. Dalam hal ini, orang tua dan Brigadir Rangga menginginkan pelaku tawuran dibebaskan untuk dibina oleh keluarga.

Namun, hal itu tidak disetujui oleh Bripka Rahmat. Karena, penangkapan itu sudah sesuai prosedur dan diketemukan barang bukti pelaku tawuran berupa celurit.

Kemudian, obrolan itu menjadi memanas. Lalu, pelaku keluar Ruang SPKT untuk mengambil senjata api dan kembali ke dalam dengan langsung menembakan tujuh peluru ke Bripka Rahmat.

Baca Juga: Tembak Mati Bripka Rahmat, Polri: Brigadir Rangga Dijerat Pasal Pembunuhan

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement