Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |13:13 WIB
Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, kaki kiri dan kanan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut sapi sebagai tersangka. Sopir itu kemudian ditahan di Mapolres Jakarta Selatan karena dinilai lalai menurunkan hewan tanpa memasang tanda.

"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," katanya.


Baca Juga : Polisi Tewas Usai Tabrak Truk Hewan Kurban di Jaksel

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement