Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |13:13 WIB
Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Lilik menjelaskan, pemasangan rambu berupa segitiga darurat harus dilakukan pengendara agar tidak membahayakan pengendara lain.

"Suatu kendaraan berhenti di jalanan itu tanda-tanda kelengkapan itu harus ada dong. Kecuali bukan di badan jalan. Darurat itu segitiga bisa, pecah ban. Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," tuturnya.


Baca Juga : Kronologi Motor Tabrak Truk Hewan Kurban yang Menewaskan Polisi di Jaksel

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement