
Lilik menjelaskan, pemasangan rambu berupa segitiga darurat harus dilakukan pengendara agar tidak membahayakan pengendara lain.
"Suatu kendaraan berhenti di jalanan itu tanda-tanda kelengkapan itu harus ada dong. Kecuali bukan di badan jalan. Darurat itu segitiga bisa, pecah ban. Kalau umpamanya dia parkir di badan jalan, apalagi malam hari, wajib mengamankan diri dia, wajib mengamankan orang lain," tuturnya.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, kaki kiri dan kanan sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong.