Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tabrak Truk Pengangkut Sapi hingga Tewas, Brigadir Sahri Kendarai Motor dengan Kecepatan Normal

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |13:42 WIB
Tabrak Truk Pengangkut Sapi hingga Tewas, Brigadir Sahri Kendarai Motor dengan Kecepatan Normal
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Kronologi Motor Tabrak Truk Hewan Kurban yang Menewaskan Polisi di Jaksel

Dalam peristiwa ini polisi telah menetapkan sopir truk pengangkut sapi sebagai tersangka. Sopir itu kemudian ditahan di Mapolres Jakarta Selatan karena dinilai lalai menurunkan hewan tanpa memasang tanda.

"Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.


Baca Juga : Sopir Truk Pengangkut Hewan Kurban yang Tewaskan Polisi Ditetapkan Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement