Adapun mengenai barang bukti senjata api tersebut, Argo menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait perizinan kepemilikan senjata api dari anggota Front Pemuda Muslim Maluku itu.
"Nanti kepemilikan senjatan api akan ditangani Ditreskrimum," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Umar Kei ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah mengonsumsi sabu bersama tiga orang temannya. Ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, ia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Umar dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.