Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu menjelaskan tersangka melakukan penipuan online lewat WA kepada Rianto, warga Gresik pada Mei 2019. Saat itu tersangka menawarkan barang berupa tembaga yang didapatkan dari lelang barang dengan harga Rp50 ribu per kg dengan jumlah sekitar 5 ton 7 kwintal.
"Adapun total harga keseluruhannya senilai Rp285 juta, dan disepakati oleh korban. Lalu tersangka HI yang mengaku AKBP Arman menyuruh tersangka SAA yang mengaku Kompol Stevanus untuk mengirim norek atas nama Stevanus," terang Harianto, Kamis (15/8/2019).
Kemudian korban menstransfer uang sebesar Rp47 juta yang dilakukan 2 kali transfer. Untuk transfer pertama sebesar Rp25 juta, dan transfer yang kedua Rp22 juta. Setelah uang ditransfer, tersangka SAA menyatakan pada korban barang akan dikirim.
"Namun setelah mendapatkan kiriman uang, ponsel tersangka dimatikan. Kemudian korban melaporkan aksi penipuan ini pada polisi, dan kedua tersangka berhasil ditangkap," tandas Harianto.
(Awaludin)