Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2019 |18:08 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Jambi
Kebakaran hutan di Kampar, Riau. (Foto : Ilustrasi/Dok Ist)
A
A
A


Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement