Baca Juga : Satgas Karhutla Sumsel Doa Bersama Minta Turun Hujan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 108 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca Juga : Marak Karhutla, Warga Jambi Mulai Waspada Kabut Asap
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.