Hengky mengklaim baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.
Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL Menyasar Anak-Anak, KPAI: Tak Bisa Ditolerir!
"(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," jelas Argo.
Atas perbuatannya, Hengky dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)