JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap bos sindikat penipuan online, Nurul Ainulia alias Iren yang melarikan diri ke Malaysia. Dalam kejahatannya, pelaku berhasil mengumpulkan uang Rp100 miliar dari aksinya.
Kepala Subdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menyatakan, penangkapan terhadap tersangka atas kerja sama antara tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Rickynaldo menjelaskan, tersangka merupakan pihak yang berperan sebagai master minds dan pemberi perintah kepada tersangka lainnya untuk membuat perusahaan beserta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana, hasil kejahatan dari luar negeri.
