"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer, dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," papar dia
Dengan adanya penangkapan ini, Rickynaldo mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami dan mengidentifikasi adanya jaringan lainnya dalam skala internasional. Nantinya, Polri akan kerjasama dengan pihak FBI, Interpol dan Europol guna mengungkap kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam / Business Email Compromise di seluruh negara.

Pada perkara ini, polisi amankan beberapa barang bukti yakni satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor dan satu buah kwitansi Louis Vutton.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.