Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras

Rasyid Ridho , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |22:20 WIB
Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Serang, Pelaku Pesta Miras
Polda Banten rilis pembunuhan satu keluarga di Serang. (Foto : Ist)
A
A
A

Baca Juga : Ini Motif Pelaku Membunuh Ayah dan Anak di Serang

“Pelaku sempat ngomong kalau saya habis ngebunuh orang. Lalu mandi dan mencuci jaket penuh darah,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun sampai seumur hidup.


Baca Juga : Kabur ke Lampung, 1 Orang Pembunuh Ayah dan Anak di Serang Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement