Dalam perkara ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.
Namun, Eka Safitra dan Satriawan disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10 juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar Rp110 juta.
Sedangkan sisa fee 2 persen, rencananya akan diberikan oleh Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
(Khafid Mardiyansyah)