JAKARTA - Pemerhati lingkungan hidup Riyyani Djangkaru mengkritik tajam soal instalasi batu Gabion di Bundaran HI lantaran batu yang digunakan di antaranya adalah terumbu karang yang dilindungi Undang-Undang.
"Jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Tumpukan karang-karang keras yang sudah mati. Ada karang otak dan berbagai jenis batuan karang lain yang amat mudah dikenali. Kami menjadi bingung, memandang satu sama lain dalam kebisuan, bukannya terumbu karang dilindungi penuh?" tulis Riyyani dalam akun Instagram-nya, seperti yang dilihat Okezone, Minggu (25/8/2019).
Kata Riyyani yang pernah jadi presenter "Jejak Petualang" ini, peraturan yang mengatur konservasi terumbu karang tertuang dalam UU nomor 5 Tahun 1990 , atau UU nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan-peraturan, ini adalah peran pemerintah daerah dan juga masyarakat dalam mendukung kegiatan konservasi terumbu karang. Saya jadi bertanya-tanya, apakah perlu ketika sebuah instalasi dengan tema laut dianggap harus menggunakan bagian dari satwa dilindungi penuh?" kata Riyyani.
