TANGERANG - Dinas Kesehatan Kota Tangerang melakukan revisi terhadap sistem operasi prosedur (SOP) tata laksana layanan Ambulans Smart 119. Revisi tersebut dilaksanakan setelah adanya intruksi dari Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah terkait kasus penolakan pelayanan jenazah oleh Puskesmas Cikokol.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi menjelaskan dalam tata laksana penggunaan Ambulance Smart 119 ditambahkan klausul pada poin 9 yaitu menyesuaikan penggunaan mobil ambulans sesuai dengan keadaan pasien saat itu.

Aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 26 Agustus 2019 dan sudah mulai disosialisikan kepada seluruh puskesmas yang ada di Kota Tangerang.
"Tata laksana penggunaan ambulans 119 menambah klausul pada poin 9, bila ambulans 119 tiba di lokasi dan keadaan sudah meninggal maka pelayanan yang sesuai adalah pelayanan kematian. Dan apabila pasien tidak mendapatkan angkutan untuk jenazah maka boleh dipakai" ujar Liza saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).