Abhan mencontohkan sejumlah regulasi yang perlu diperbaiki, seperti syarat pelarangan calon peserta pilkada bagi seseorang berstatus mantan terpidana kasus korupsi agar diperkuat di dalam undang-undang. Abhan menilai, aturan pelarangan bagi mantan koruptor tidak cukup hanya sebatas Peraturan KPU (PKPU).
"Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali seperti pengalaman saat di Pileg 2019, ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di Mahkamah Agung dan ditolak. Itu jangan sampai terulang," sambung Abhan.
Menurutnya, Presiden Jokowi harus merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara terbatas maupun menyeluruh terkait syarat-syarat yang ditetapkan bagi calon kepala daerah.
"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)