Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Tri Susanti Belum Ditahan

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |12:46 WIB
Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Tri Susanti Belum Ditahan
Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Dilakukan Tri Susanti (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus penghinaan bendera merah putih yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses lidik untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani Polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," terang Luki pada wartawan, Rabu (29/8/2019).

Menurut Luki, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Di mana akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tri Susanti dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara.

Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Penyebaran Hoaks yang Dilakukan Tri Susanti (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)	 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement