Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Tri Susanti Belum Ditahan

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |12:46 WIB
Jadi Tersangka Rasis ke Warga Papua, Tri Susanti Belum Ditahan
Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks yang Dilakukan Tri Susanti (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Polisi telah menetapkan koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (TS) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan rasisme. Pegiat ormas di Jawa Timur itu dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Mengenal Tri Susanti, Mantan Caleg Gerindra Tersangka Rasisme ke Mahasiswa Papua 

"Mendasari gelar perkara telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi kepada wartawan kemarin.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tri Susanti sendiri merupakan korlap aksi saat pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jatim pada 16 Agustus 2019.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement