Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamsoet Belum Terima Laporan Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |17:04 WIB
Bamsoet Belum Terima Laporan Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku dirinya belum mendapatkan kabar soal Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Soal UU MD3 saya belum mendapat laporan resmi terkait adanya rencana perubahan daripada UU MD3," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Karena itu, Bamsoet meminta semua pihak bersabar untuk menunggu apakah UU MD3 bakal direvisi terkait jumlah pimpinan di MPR. Itu karena hingga sekarang antarfraksi partai terus melakukan komunikasi politik.

"Tunggu saja, bersabar saja. Karena sebagai jubir parlemen tidak bisa mendahului," ujarnya.

Sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI 2019. (Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto))

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.

Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo menuturkan, draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi sepuluh, dengan rincian sembilan perwakilan fraksi serta satu dari unsur DPD. Sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 5 orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement