Baca Juga : Draf Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10 Orang
"Yang saya pernah lihat itu di Baleg itu memang sudah dibuat suatu draf. Draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bilamana suatu waktu-waktu itu diperlukan. Itu hanya 9+1," ujar Firman kepada wartawan, hari ini.
Baca Juga : PKB: Kewenangan Ketua MPR Seksi sehingga Diperebutkan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.