MAKASSAR - Oknum Kepala Dinas berinisial SB di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan hukum di Mapolres Jeneponto. Dia diadukan dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial J yang merupakan bawahannya.
Kejadian itu pun menggemparkan Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Bahkan Sekda Jeneponto, Syafruddin dengan tegas akan memberi sanksi jika terlapor terbukti.
"Yang jelas jika terlapor terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan polisi maka tentunya akan disanksi tak lain dipecat dari jabatannya. Tapi jika tidak terbukti maka kami menyelesaikan permasalahan tersebut secara internal dan profesional," tegas Syafruddin, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Cium Anak Buah, Oknum Kadis di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, Polres Jeneponto telah menerima aduan seorang perempuan yang berstatus staf di sebuah Instansi Pemkab Jeneponto.
"Kami terima aduan pelecehan seksual dari seorang perempuan yang mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh atasannya. Aduan itu lalu ditindaklanjuti dan terlapor diamankan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang selanjutnya dihadapkan dengan aduannya," kata Boby.