Mantan Panglima ABRI itu menuturkan, dari pihak sipil ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sedang ditangani Polda Jawa Timur.
"Dari masyarakat sipil tersangkanya sedang ditangani Polda Jatim. Tersangka Tri susanti dan A Syaiful, dijerat UU ITE, ujaran kebencian, sudah dilakukan," kata Wiranto.
Baca Juga : Pasca-Demo, Sekolah di Jayapura Libur dan SPBU Ditutup
Ia menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum yang membuat kerusuhan dan kerusakan di Bumi Cendrawasih.