Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Diminta Tidak Melantik Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 01 September 2019 |14:08 WIB
KPU Diminta Tidak Melantik Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN
Ray Rangkuti (Foto: Okezone.com/Arie)
A
A
A

"Nah susahnya sesudah terpilih ini, tidak lagi ke KPU, tapi ke KPK. Tapi KPK tidak punya alat hukum, pemberi sanksi, kecuali sanksi moral," ucapnya.

Baca Juga : 85 Calon Anggota DPR RI Terpilih Belum Serahkan LHKPN, dari Parpol Mana Saja?

Baca Juga: Caleg Terpilih dari PDIP Banyak yang Belum Serahkan LHKPN

Karena itu, Ray memberikan catatan ke KPU kedepannya agar tidak lagi melantik para anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN‎ ke KPK.

"Nah maka dari itu, kedepannya yang berhak dilantik, meski tidak dicabut. Tapi soal dilantik, harusnya mereka yang LHKPNnya sudah selesai, ‎atau lengkap administrasinya," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement