JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi aturan terkait kecepatan saat melaju di jalan tol apabila diperlukan, terkait kecelakaan maut di Tol Cipularang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol yakni 60-100 kilometer.
“Saat ini teknologi kendaraan semakin bagus, jadi mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan,” kata Budi di kantor Kemenhub, seperti dilansir Antaranews, Senin (2/9/2019).
Saat ini, lanjut Budi Setiyadi, pengawasan kecepatan laju kendaraan kewenangannya di kepolisian.
Pihaknya juga sudah menurunkan personel untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.