Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kemenhub Evaluasi Aturan Kecepatan

 Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Kemenhub Evaluasi Aturan Kecepatan
Lokasi kecelakaan beruntun 21 kendaraan di Tol Cipularang (Foto: Humas Polri)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi aturan terkait kecepatan saat melaju di jalan tol apabila diperlukan, terkait kecelakaan maut di Tol Cipularang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan, saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol yakni 60-100 kilometer.

“Saat ini teknologi kendaraan semakin bagus, jadi mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan,” kata Budi di kantor Kemenhub, seperti dilansir Antaranews, Senin (2/9/2019).

 Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Saat ini, lanjut Budi Setiyadi, pengawasan kecepatan laju kendaraan kewenangannya di kepolisian.

Pihaknya juga sudah menurunkan personel untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement