Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |08:09 WIB
Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (Foto: Okezone)
A
A
A

Gedung Merah Putih KPK

Menurutnya, Undang-Undang KPK memang sudah waktunya direvisi. Mengingat usianya yang sudah 17 tahun, sejak lahir pada 2002 silam.

“Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk Undang-Undang KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” kata Masinton.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement