Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |08:54 WIB
KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi Undang-Undang KPK tersebut akan dibahas oleh DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (5/9/2019).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya belum mengetahui adanya pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi Undang-Undang KPK tersebut.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut. Apalagi sebelumnya, ‎berbagai upaya revisi Undang-Undang KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Oleh karenanya, KPK menolak adanya rencana revisi Undang-Undang untuk lembaganya. Ditegaskan Febri, KPK belum membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," tekannya.

Menurut Febri, dasar Undang-Undang yang ada saat ini masih relevan‎ untuk KPK. Terlebih, dengan Undang-Undang yang suah ada saat ini bisa membuat KPK bekerja lebih maksimal dalam menyelamatkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

Ruang Rapat Paripurna DPR RI

"Justru dengan Undang-Undang ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keu negara lainnya melalui tugas pencegahan," ucapnya.

Febri enggan menanggapi lebih jauh soal rencana revisi Undang-Undang KPK yang akan dibahas oleh DPR pada hari ini.‎ Kata dia, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilaksanakan paa hari ini, tentu tidak akan langsung bisa menjadi Undang-Undang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement