Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |08:54 WIB
KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tentu tidak akan bisa menjadi Undang-Undang jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden. Karena Undang-Undang adalah produk bersama presiden," tukasnya.

Berdasarkan agenda yang diterima Okezone, Rapat Paripurna hari ini mengagendakan mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI.

Ilustrasi Gedung KPK

Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU oleh DPR RI.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement