Soal itu, Politikus Gerindra ini mengingatkan sebuah undang-undang untuk direvisi atau tidak merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Sementara KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang tidak mempunyai wewenang untuk menolak.
"KPK itu apa sih? KPK itu pelaksana undang-undang bukan pembuat undang-undang. Ini kan yang aneh KPK menolak mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak, pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat," ujarnya.
Desmond pun menjelaskan bila adanya revisi Undang-Undang KPK bukan sebagai bentuk upaya melakuka pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. "Pada dasarnya tidak melemahkan KPK," katanya.
Baca Juga: KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini
Sebelumnya, dalam rapat paripurna seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi usul inisiatif dari DPR.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.