Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Optimistis Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 05 September 2019 |14:18 WIB
DPR Optimistis Presiden Jokowi Setuju Revisi UU KPK
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa (Foto: Okezone)
A
A
A

Soal itu, Politikus Gerindra ini mengingatkan sebuah undang-undang untuk direvisi atau tidak merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Sementara KPK hanya sebagai pelaksana undang-undang tidak mempunyai wewenang untuk menolak.

"KPK itu apa sih? KPK itu pelaksana undang-undang bukan pembuat undang-undang. Ini kan yang aneh KPK menolak mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak, pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat," ujarnya.

Desmond pun menjelaskan bila adanya revisi Undang-Undang KPK bukan sebagai bentuk upaya melakuka pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. "Pada dasarnya tidak melemahkan KPK," katanya.

Baca Juga: KPK Tolak Revisi Undang-Undang yang Dibahas DPR Hari Ini 

Sebelumnya, dalam rapat paripurna seluruh fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi menjadi usul inisiatif dari DPR.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement