JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Atas rencana revisi itu, Agus menyebut saat ini KPK sedang berada di ujung tanduk.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Menurut Agus, pernyataannya itu dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan yang muncul belakangan. "Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang
di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," ujarnya, Kamis (5/9/2019).
Menurut Agus, terpilihnya capim KPK bermasalah akan membuat lembaga antirasuah terbelenggu. Bahkan KPK ke depannya akan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
"Kedua, hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU Insiatif DPR," ucapnya.