Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Desak Jokowi Batalkan Revisi Undang-Undang KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |08:38 WIB
ICW Desak Jokowi Batalkan Revisi Undang-Undang KPK
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan revisi tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan menjadi inisiatif RUU DPR.

"Indonesian Corruption Watch menuntut agar Presiden untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

ICW mengkritik keras langkah DPR yang memutuskan melakukan revisi Undang-Undang KPK dan meminta agar segera dihentikan. Menurut Kurnia, revisi Undang-Undang KPK tersebut justru berpotensi melemahkan KPK ke depan.

"Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," ungkapnya.

Dirinya menyoroti beberapa isu yang sedang dikritisi oleh ICW dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang sudah beredar di tengah masyarakat. Isu pertama yang menjadi permasalahan dalam draf tersebut yakni usulan pembentukan Dewan Pengawas.

Komisioner KPK

Kurnia menyebut Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Padahal, kata Kurnia, KPK sudah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.

"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR," ucanya.

Kemudian, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ditekankan Kurnia, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement