Kurnia menyatakan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.
Lalu, soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap
"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," tuturnya.
ICW, lanjut Kurnia, juga menyoroti masalah penyadapan yang harus mengantongi izin Dewan Pengawas. Menurutnya, permintaan izin ini justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di lembaga antikorupsi.
"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun dan faktanya hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di muka persidangan," katanya.
Dalam revisi itu, ia menyebut KPK tak lagi sebagai lembaga negara independen. KPK disebutkan menjadi lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen.
Kemudian, KPK hanya dibatasi waktu satu tahun untuk menangani sebuah perkara. Dalam Pasal 40 ayat (1) draf perubahan disebutkan bahwa KPK hanya mempunyai waktu 1 tahun untuk menyelesaikan penyidikan ataupun penuntutan sebuah perkara.