Tak hanya itu, menurut Kurnia syarat menjadi pimpinan KPK mesti berumur 50 tahun juga patut dipersoalkan. Ketentuan itu menutup ruang bagi kaum muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberantasan korupsi untuk dapat menjadi pimpinan KPK.
Menurutnya, poin-poin krusial tersebut menggambarkan bahwa DPR secara serampangan menginisiasi adanya revisi Undang-Undang KPK. Untuk itu, kata Kurnia, ICW meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
"DPR fokus pada penguatan KPK dengan cara merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi Undang-Undang KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UUndang-Undang KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi Undang-Undang KPK tersebut sampai menjadi produk Undang-Undang.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.