JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ternyata diusulkan oleh enam anggota DPR RI. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Nasdem, PKB, PPP, dan Golkar. Semua parpol koalisi Jokowi di Pilpres 2019.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengakui dirinya termasuk pengusul Revisi UU KPK. Usulan itu disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) pada 3 September lalu, lalu disepakati dalam rapat paripurna Kamis kemarin.
"Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg. Diambil oleh institusi Baleg,"kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Selain Masinton, Revisi UU KPK juga diusulkan oleh lima anggota DPR lainnya. Yakni, Risa Marisa dari PDIP, Teuku Taufiqulhadi dari Partai Nasdem, Saiful Bahri dari Partai Golkar. Mereka anggota Komisi III.

Kemudian Ibnu Multazam dari PKB yang merupakan anggota Komisi IV dan Ahmad Baidowi dari PPP dari Komisi II DPR RI.
Masinton mengatakan usulan Revisi UU KPK disampaikannya bagian dari penggunaan hak konstitusionalnya sebagai wakil rakyat.
Baca juga: ICW Desak Jokowi Batalkan Revisi Undang-Undang KPK
"Anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan, melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan undang-undang, apa yang salah dengan itu? Itu tugas kontitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat,"ujar dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi
Masinton mengatakan Revisi UU KPK murni merupakan usulan DPR dan tak ada hubungannya dengan pemerintah. "Kita-kita saja yang membicarakan," tandasnya.