Pada paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK.
Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui DPR memiliki kewenangan merevisi UU, tapi jangan sampai itu digunakan untuk melemahkan KPK.
Baca juga: Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Akan Bikin KPK Mati Suri
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," kata Agus.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo juga menolak Revisi UU KPK. “Ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi."
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Jokowi menghentikan upaya DPR merevisi UU KPK.
(Salman Mardira)