SERANG – Polres Lebak Banten meringkus tiga pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan gadis Badut SW (13). Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau dihukum mati, karena pelaku diduga melakukan pembunuhan terencana.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan, ketiga pelaku sebelum beraksi membunuh dan memperkosa gadis tersebut pada tanggal 30 September 2019 sudah melakukan pemantauan aktivitas korban selama satu bulan.
Baca Juga: Pengakuan Otak Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Baduy
"Ini sudah direncanakan, siapa yang memperkosa duluan, siapa harus begini (siapa) berbuat apa," kata Kapolres di Mapolda Banten.
Dikatakan Dani, pelaku sempat berkali-kali datang ke gubug yang dijadikan tempat tinggal korban bersama keluarganya untuk menawarkan ponsel. Penawaran itu hanya modus untuk melihat situasi jam berapa korban sendiri di gubuknya, kapan orangtuanya pulang dari ladang.