Apalagi, ketiga pelaku pemerkosa dan pembunuh masih tergolong remaja. Bahkan, salah satu pelaku masih duduk di kelas 2 SMA di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Tak Dihukum Adat
"Kejadian seperti ini tentu tidak biasa, diluar kebiasaan. Apalagi korban diperkosa dalam kondisi terbunuh dengan kondisi luka parah, pergelangan tangan putus kiri dan kanan,”ujarnya.
Dalam hal ini, Kapolda mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Sementara untuk ketiga pelaku yakni AMS alias E (20) , AR (15), dan F (16) dijerat pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 jo pasal 285 KUHP.
Baca Juga: Sadis, Pembunhan Disertai Pemerkosaan Menimpa Gadis Baduy
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.