Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Gerogoti Independensi KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |06:45 WIB
Revisi UU Gerogoti Independensi KPK
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, penyelidik hanya berasal dari Polri pada Pasal 43 Ayat (1). Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan penguatan institusi KPK untuk dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. Padahal, pegawai yang mandiri merupakan prasyarat penting yang tidak boleh diabaikan guna menciptakan penegakan hukum korupsi yang efektif.

“Keberadaan penyelidik dan penyidik yang berasal dari institusi lain justru dapat menimbulkan loyalitas ganda dan konflik kepentingan dalam institusi KPK,” ujar Dadang.

Ketiga, penyelidik dan penyidik KPK diatur harus melalui mekanisme yang dirancang oleh institusi kepolisian dan/atau kejaksaan Pasal 43A Ayat (1) huruf c dan Pasal 45A Ayat (1) huruf c.

Menurut Dadang, faktanya selama ini KPK secara mandiri mampu menyelenggarakan rekrutmen terhadap penyelidik dan penyidik tanpa harus melalui institusi kepolisian dan kejaksaan.

Bahkan, lanjut dia, KPK telah menjalin kerjasama dengan penegak hukum di negara lain terkait dengan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Jika proses dan mekanisme pengangkatan penyelidik serta penyidik diwajibkan melalui skema institusi tersebut, maka kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan jangka panjang.

“Sama halnya ketika banyak pihak mempersepsikan bahwa penyidik KPK haruslah berasal dari institusi penegak hukum lain,” ujar Dadang.

Keempat, keberadaan Dewan Pengawas (Bab VA tentang Dewan Pengawas) dengan segala kewenangan yang diberikan dalam RUU, berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan dan penuntutan perkara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement