Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Gerogoti Independensi KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |06:45 WIB
Revisi UU Gerogoti Independensi KPK
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Transparency International Indonesia (TII) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sedang dilakukan DPR. Jokowi diminta untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres).

“Presiden untuk menolak pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirimkan Surpres,” kata Sekretaris Jenderal TII Dadang Trisasongko dalam keterangan persnya kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Revisi UU KPK, Laode Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi 

KPK

Dadang menegaskan, Presiden tidak boleh tidak tahu terhadap inisiatif revisi UU KPK ini dan sudah sepatutnya memerankan dirinya sebagai penjaga terdepan independensi KPK dengan segera memutuskan untuk tidak mengirimkan surat persetujuan Presiden ke DPR.

“Situasi ini semakin krusial mengingat sejak ditundanya pembahasan revisi UU KPK pada 2016 silam, pemerintah tidak melakukan kajian evaluasi yang komprehensif terhadap RUU KPK dan juga tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, TII juga mendesak DPR untuk segera menarik revisi UU KPK yang telah disepakati. Poin-poin perubahan yang diusulkan sangat berpotensi mengurangi kewenangan dan independensi yang dimiliki KPK saat ini.

“Hal ini diperkuat dengan tidak adanya basis kajian mendalam terhadap revisi UU KPK, yang diikuti dengan tidak adanya proses yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Kondisi ini justru akan berdampak buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia,” ujar Dadang.

TII menilai seluruh substansi RUU yang diajukan DPR ini berpotensi mengancam independensi KPK. Pertama, sumber daya manusia KPK di masa depan tidak lagi mencirikan sebagai sebuah lembaga yang independen. Di dalam naskah RUU KPK, pegawai KPK dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada sistem di bawah kementerian yang membidangi kepegawaian pada Pasal 1 Ayat (7).

“Poin revisi ini tentu tidak relevan dengan semangat penguatan lembaga antikorupsi berdasarkan mandat UNCAC maupun prinsip-prinsip Jakarta. Ketergantungan secara institusi akan mempengaruhi KPK dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Baca Juga: Saut Situmorang Tegaskan 9 Poin Draf Revisi UU KPK Tidak Penting

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement