Padahal, selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal (melalui Penasihat KPK, Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Wadah Pegawai KPK) dan eksternal (peran Presiden, DPR RI, BPK RI, dan masyarakat serta institusi lain yang melakukan audit terhadap KPK), dapat dikatakan telah berjalan baik.
“Berdasarkan penelitian TII terkait, kinerja akuntabilitas dan integritas internal KPK mendapatkan skor baik (78%). Sehingga seharusnya semua stakeholders fokus pada penguatan mekanisme penguatan yang sudah ada, bukan menambah satu unit/badan tertentu,” imbuhnya.
Kelima, lembaga antikorupsi yang independen memiliki keleluasaan dalam melaksanakan segala tindakan pro-yustisia, di mana salah satunya diberikan kewenangan melakukan penyadapan tanpa izin yang tidak dimiliki institusi lain. Mekanisme ini merupakan kewenangan khusus yang diberikan untuk menanggulangi kejahatan khusus, di mana hal ini juga termasuk kewenangan untuk tidak mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap suatu perkara.
“Sehingga ketentuan baru agar KPK harus meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas ketika akan melakukan penyadapan (Pasal 12B), merupakan suatu bentuk intervensi politik yang mengganggu independensi proses penegakan hukum,” ujar Dadang.
(Arief Setyadi )