Seperti diketahui, penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dalam insiden asrama mahasiswa papua di Jalan Kalasan, Surabaya yang memicu kericuhan di Papua.
Baca juga: Kominfo Klaim Sebaran Hoaks dan Hasutan soal Papua Menurun
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008. Disamping Veronica, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus insiden asrama mahasiswa di Jalan Kalasan.
Mereka adalah Tri Susanti yang berperan sebagai korlap aksi pengepungan asrama mahasiswa papua. Mantan caleg Gerindra ini ditetapkan tersangka karena kasus dugaan penyebaran hoaks. Disusul Samsul Arifin karena diduga lakukan rasisme. Serta Andrian Adiansah. Untuk tersangka Tri Susanti, Samsul dan Andrian sudah ditahan di mapolda Jatim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.