Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan Bijak

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |03:44 WIB
Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan Bijak
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakila Rakyat (DPR) menimbulkan polemik. Ada yang mendukung karena ingin menguatkan dan ada juga yang menolak karena dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional (UNAS), Robi Nurhadi mengatakan polemik tentang revisi UU KPK mesti disikapi secara bijak.

"Karena keinginan masyarakat melalui DPR yang ingin merevisi UU KPK merupakan reaksi atas keberadaan UU KPK saat ini dan implementasinya oleh KPK dengan segala tafsirnya," ujar Robi kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).

Baca Juga: Revisi UU KPK Dianggap Tak Ada Kepentingan Hukum yang Darurat 

Dalam revisi UU KPK terdapat beberapa pasal yang bakal direvisi. Seperti soal seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan.

KPK 

Terkait adanya Dewan Pengawas KPK, Robi menilai jabatan tepat berada didalam tubuh lembaga antirasuah. Karena mampu membangun check and balance dalam menangani korupsi di Indonesia.

"Kalau keberadaan dewan pengawas KPK itu mampu mewujudkan rasa keadilan para pelaksana pembangunan. Maka ia bisa dipertimbangkan sebagai solusi," katanya.

"Tapi ingat bukan sebagai ajang kolusi baru atau sebagai ajang penjinakan KPK," tambah Robi.

Robi juga menyoroti substansi Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3. Menurut dia wajar bila hal dikaji ulang didalam revisi UU KPK sekarang ini.

"Bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum," tuturnya.

Baca Juga: Soal Revisi UU KPK, ICW: Bola Panas Ada di Presiden Jokowi 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement